Cara Buat NPWP Yayasan Secara Online



CoA - Dalam aturan pajak, yayasan masuk kategori badan yang tidak berorientasi profit (nonprofit) bersama NGO, lembaga keagamaan, sekolah swasta, dll. Artinya tetap wajib punya NPWP sebagai identitas administrasi perpajakan.

Untuk mendaftar NPWP badan (termasuk yayasan), dokumen utama yang biasanya diminta:


Dokumen legal yayasan

  • Akta pendirian yayasan dan perubahannya

  • SK pengesahan dari Kemenkumham


Dokumen pengurus

  • Identitas pengurus / penanggung jawab (KTP, dll.)

  • NPWP penanggung jawab yayasan (jika sudah ada)


Dokumen operasional

  • Surat keterangan domisili / alamat kegiatan

  • Dokumen izin atau keterangan kegiatan usaha/lembaga (jika ada)


Data pendukung

  • Email dan nomor HP aktif untuk pendaftaran online


Pendaftaran sekarang bisa dilakukan secara daring melalui sistem Coretax dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen.


Langkah Umumnya:

  1. Kunjungi Coretax.djp.go.id

  2. Buat akun baru menggunakan email resmi yayasan

  3. Pilih kategori Wajib Pajak Badan.

  4. Isi data yayasan (nama, alamat, kegiatan).

  5. Upload dokumen legal yayasan dan identitas pengurus.

  6. Submit permohonan dan tunggu verifikasi DJP. 



Setelah diajukan, petugas pajak akan memeriksa data.. NPWP badan biasanya terbit dalam sekitar 1–3 hari kerja bila dokumen lengkap. Nomor NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar dikirim secara elektronik (PDF/email). 

NPWP badan yayasan memiliki:

  • Nomor identitas pajak khusus badan (format berbeda dengan pribadi).

  • Kewajiban pelaporan SPT Tahunan Badan 


Walaupun nonprofit, tetap wajib administrasi pajak (lapor, potong pajak jika ada kegiatan, dll.).

Post a Comment

Previous Post Next Post