Dokumen Transfer Pricing: Pengertian, Tujuan, dan Komponennya



CoA - Dalam dunia bisnis modern, terutama pada perusahaan multinasional atau perusahaan yang memiliki hubungan istimewa dengan entitas lain, transfer pricing menjadi isu penting yang mendapat perhatian khusus dari otoritas pajak. Untuk memastikan kewajaran transaksi antar afiliasi, perusahaan diwajibkan menyusun dokumen transfer pricing (TP Documentation) sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.

Dokumen transfer pricing adalah laporan resmi yang disusun oleh perusahaan untuk menjelaskan dan membuktikan bahwa transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi) telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Prinsip ini berarti harga yang diterapkan dalam transaksi antar afiliasi harus setara dengan harga yang berlaku jika transaksi tersebut dilakukan dengan pihak independen.

Penyusunan dokumen ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga memiliki tujuan strategis, di antaranya:

  1. Mencegah praktik penghindaran pajak.
    Perusahaan tidak bisa seenaknya memindahkan keuntungan dari satu negara ke negara lain dengan tarif pajak lebih rendah.

  2. Memberikan kepastian hukum.
    Dengan adanya dokumentasi yang lengkap, perusahaan dapat terhindar dari sengketa pajak terkait kewajaran harga transfer.

  3. Mendukung transparansi.
    Pemerintah memperoleh gambaran jelas mengenai pola bisnis perusahaan dan bagaimana transaksi afiliasi dilakukan.


Dalam praktik internasional maupun berdasarkan aturan di Indonesia, dokumentasi transfer pricing umumnya terdiri dari tiga tingkatan:

1. Master File

Berisi informasi global mengenai grup usaha, termasuk:
  • Struktur organisasi dan kepemilikan
  • Deskripsi bisnis grup secara keseluruhan
  • Kebijakan transfer pricing di tingkat grup
  • Informasi mengenai aset tidak berwujud (intangible assets) dan kebijakan pembiayaan intra-grup

2. Local File

Fokus pada entitas lokal (perusahaan di Indonesia) yang melakukan transaksi afiliasi, meliputi:
  • Profil perusahaan lokal
  • Detail transaksi afiliasi (barang, jasa, royalti, pinjaman, dll.)
  • Analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR analysis)
  • Pemilihan metode transfer pricing dan penerapannya
  • Analisis pembanding untuk memastikan kewajaran harga

3. Country-by-Country Report (CbCR)

Laporan yang diwajibkan untuk grup usaha multinasional dengan konsolidasi pendapatan tertentu (di Indonesia, threshold-nya Rp11 triliun). CbCR berisi:
  • Distribusi pendapatan, laba, pajak, dan aktivitas bisnis per negara
  • Data entitas anggota grup di setiap yurisdiksi

Penyusunan dokumen transfer pricing di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016. Perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu (berdasarkan omzet, nilai transaksi afiliasi, atau kepemilikan dalam grup usaha) diwajibkan untuk menyusun Master File, Local File, dan CbCR.


Post a Comment

Previous Post Next Post