CoA - Hari ini, 22 September 2026, sebuah rancangan undang-undang yang menyentuh salah satu persoalan paling tua dan sensitif di Indonesia dijadwalkan memasuki rapat paripurna DPR.
Namanya RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Sehari sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan tingkat I. Seluruh fraksi menyetujui rancangan tersebut dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk memperoleh persetujuan menjadi undang-undang. Pemerintah menyebut ada 596 Daftar Inventarisasi Masalah yang dibahas bersama DPR.
Di atas kertas, tujuan regulasi ini sulit ditolak: menyelesaikan konflik tanah, mengembalikan hak masyarakat dan mempercepat reforma agraria.
Namun hanya beberapa jam sebelum rancangan tersebut menuju paripurna, muncul peringatan keras dari kelompok masyarakat sipil:
jangan sahkan secara kilat.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria menilai proses pembahasan terlalu cepat dan masyarakat yang justru menjadi korban konflik tanah belum mendapatkan ruang yang cukup untuk memeriksa rancangan final dan memastikan suara mereka masuk ke dalam undang-undang.
Maka muncul ironi besar.
Sebuah undang-undang yang dibuat untuk menyelesaikan konflik rakyat atas tanah kini justru menghadapi pertanyaan:
seberapa banyak rakyat yang benar-benar ikut menentukan isinya?
Mengapa RUU Ini Sangat Besar Dampaknya?
Persoalan agraria bukan sekadar urusan sertifikat.
Di belakang konflik tanah terdapat petani yang kehilangan kebun, masyarakat adat yang berhadapan dengan konsesi, perusahaan perkebunan, proyek pembangunan, kawasan hutan, tanah negara, hingga aset milik institusi pemerintah.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan sebelumnya mengatakan RUU ini memang dirancang bukan hanya untuk redistribusi tanah, tetapi juga pengembalian hak masyarakat sebagai bagian penyelesaian konflik agraria yang berlangsung puluhan tahun.
RUU versi yang selesai dibahas memuat 14 bab dan 53 pasal.
Substansinya antara lain memberikan prioritas kepada petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan masyarakat miskin. RUU tersebut juga merancang sebuah lembaga khusus yang berada langsung di bawah Presiden untuk merencanakan, menjalankan, mengawasi serta membantu penyelesaian konflik agraria.
Gagasannya ambisius.
Sebab salah satu persoalan terbesar konflik tanah selama ini justru adalah fragmentasi kewenangan.
Satu kasus dapat bersinggungan dengan ATR/BPN.
Kasus lain masuk kawasan kehutanan.
Yang lain melibatkan pemerintah daerah.
Ada pula yang berakhir di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara.
DPR sendiri mengakui persoalan tersebut. Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebelumnya meminta posisi lembaga reforma agraria terhadap mekanisme peradilan dirumuskan dengan sangat jelas agar tidak muncul tumpang tindih kewenangan baru.
Dengan kata lain, Indonesia sedang mencoba membuat satu pintu yang lebih kuat untuk memasuki labirin konflik tanah.
Tetapi membuat pintu baru belum tentu otomatis menghilangkan labirinnya.
Bahkan Mahkamah Agung Mengingatkan Kompleksitasnya
Persoalan pertanahan mempunyai karakter hukum yang tidak sederhana.
Mahkamah Agung Republik Indonesia menjelaskan sengketa tanah dapat mempunyai dua dimensi sekaligus.
Persoalan kepemilikan dapat diperiksa melalui Pengadilan Negeri, sementara legalitas keputusan administrasi pemerintah dapat masuk Pengadilan Tata Usaha Negara.
Ketika kedua persoalan muncul bersamaan, penyelesaiannya dapat terfragmentasi.
Namun Mahkamah Agung tidak serta-merta mendukung pembentukan pengadilan khusus agraria. Salah satu pendekatan yang dipilih adalah memperkuat kompetensi hakim melalui sertifikasi pertanahan dan tata ruang.
Ini memperlihatkan satu hal:
konflik agraria bukan persoalan yang dapat diselesaikan hanya dengan membentuk lembaga baru.
Pertanyaan mengenai siapa berwenang memutus apa akan sangat menentukan.
Masyarakat Sipil: Tujuannya Baik, Prosesnya Terlalu Cepat
Di sinilah kritik paling keras muncul.
YLBHI bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria menyatakan pembahasan menuju pengesahan berlangsung terlalu cepat.
Koalisi meminta DPR tidak mengesahkan rancangan pada 22 September sebelum masyarakat terdampak memperoleh kesempatan memeriksa naskah dan memberikan masukan secara bermakna.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur memperingatkan proses yang terlalu cepat berpotensi membuat aspirasi masyarakat—terutama korban konflik agraria—tidak terserap maksimal.
Namun menariknya, kritik masyarakat sipil sendiri tidak sepenuhnya satu warna.
Konsorsium Pembaruan Agraria menyambut kemajuan RUU tersebut sebagai momentum penting setelah perjuangan panjang menghadirkan dasar hukum reforma agraria yang lebih kuat.
Pada saat bersamaan, KPA juga menekankan bahwa tantangan terbesar justru datang setelah undang-undang disahkan: apakah implementasinya benar-benar konsisten dengan tujuan reforma agraria.
Perbedaan ini penting.
Perdebatan bukan antara pihak yang ingin reforma agraria dan pihak yang menolaknya.
Sebagian kritik justru datang dari kelompok yang selama bertahun-tahun memperjuangkan reforma agraria, tetapi khawatir kesempatan historis ini menghasilkan aturan yang belum cukup kuat.
Pertanyaan Besarnya: Tanah Siapa yang Akan Menjadi Prioritas?
Pada akhirnya, reforma agraria selalu bertemu satu persoalan yang sangat konkret:
tanahnya berasal dari mana?
Redistribusi tanah membutuhkan objek.
Dan ketika sebuah wilayah telah dikuasai perusahaan, berada dalam kawasan hutan, menjadi aset negara, digunakan institusi pemerintah atau sedang disengketakan, proses mengambilnya sebagai objek reforma agraria dapat berubah menjadi konflik hukum dan politik yang sangat rumit.
Bahkan selama pembahasan RUU, persoalan tanah pertahanan ikut muncul. Kementerian Pertahanan dan TNI memberikan masukan dalam pembahasan Baleg pada 16 September.
Hak masyarakat adat juga menjadi persoalan besar.
Wakil Ketua Baleg Martin Manurung sebelumnya meminta masyarakat adat dilibatkan karena terdapat banyak norma yang bersinggungan dengan RUU Masyarakat Adat yang juga sedang dipersiapkan. Ia memperingatkan jangan sampai kedua regulasi menghasilkan tumpang tindih pengaturan hak masyarakat adat.
Di sinilah reforma agraria berhenti menjadi slogan.
Karena setiap hektare yang hendak dikembalikan kepada masyarakat hampir selalu mempunyai riwayat klaim, izin, peta dan kepentingan.
Badan Reforma Agraria Bisa Menjadi Sangat Berkuasa
Salah satu bagian paling strategis RUU adalah pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria di bawah Presiden.
Anggota Baleg Aria Bima meminta agar lembaga tersebut benar-benar menunjukkan keberpihakan kepada korban konflik agraria dan tidak berhenti pada rumusan normatif.
Tetapi semakin besar kewenangan sebuah lembaga, semakin penting pula mekanisme pengawasannya.
Siapa yang menentukan sebuah konflik layak ditangani?
Bagaimana jika keputusan lembaga bertentangan dengan putusan pengadilan?
Bagaimana mekanisme banding?
Bagaimana konflik antara masyarakat dan perusahaan diputus?
Bagaimana memastikan keputusan tidak berubah mengikuti tekanan politik?
Dan siapa yang mengawasi lembaga yang langsung berada di bawah Presiden?
Pertanyaan tersebut tidak berarti lembaga baru tidak diperlukan.
Justru karena lembaga itu dapat menjadi pusat penyelesaian konflik agraria nasional, desain kekuasaannya harus sangat jelas.
Hari Ini Bukan Akhir Reforma Agraria
Jika DPR hari ini mengesahkan RUU tersebut, mudah bagi pemerintah dan parlemen menyebutnya sebagai pencapaian historis.
Dan memang, mempunyai dasar hukum yang lebih kuat untuk reforma agraria dapat menjadi perkembangan penting.
Tetapi undang-undang tidak membagikan tanah.
Institusilah yang melakukannya.
Undang-undang tidak otomatis menyelesaikan sengketa.
Keputusan konkretlah yang menyelesaikannya.
Undang-undang juga tidak otomatis membuat negara berpihak kepada masyarakat kecil.
Pelaksanaannya yang akan membuktikan keberpihakan tersebut.
Karena itu ukuran keberhasilan RUU Reforma Agraria seharusnya bukan seberapa cepat palu diketok di Senayan.
Ujiannya datang ketika seorang petani membawa sengketa tanahnya.
Ketika masyarakat adat menunjukkan wilayah leluhurnya.
Ketika perusahaan menunjukkan konsesinya.
Ketika pemerintah menunjukkan peta kawasan hutan.
Dan ketika semuanya mengklaim bidang tanah yang sama.
Hari ini DPR mungkin dapat menyelesaikan sebuah rancangan undang-undang.
Tetapi konflik agraria Indonesia tidak selesai hari ini.
Justru setelah undang-undang lahir, pertanyaan yang jauh lebih sulit dimulai:
ketika kepentingan rakyat, perusahaan dan negara bertabrakan pada sebidang tanah yang sama, siapa yang akhirnya akan dilindungi oleh undang-undang baru ini?
