Fatwa Tegas MUI, Haram Beli Produk-Produk Pendukung Penjajahan israel

foto: mui.or.id

CoA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jum'at (10/11/2023) mengeluarkan fatwa yang dapat menjadi acuan kita warga Indonesia dalam menyikapi penjajahan yang mengarah pada genosida yang dilakukan oleh israel kepada Palestina. Fatwa tersebut menegaskan kewajiban setiap Muslim untuk mendukung perjuangan warga Palestina, dan penegasan haram membeli produk-produk dari produsen yang secara nyata mendukung penjajahan israel.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Prof Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI, Jumat (10/11/2023) di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat.

Dengan keluarnya fatwa tersebut Prof Niam menghimbau masyarakat untuk jangan lagi membeli produk-produk dari pihak yang mendukung penjajahan israel.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ucap Kyai Niam.

Selanjutnya kita umat Islam juga dihimbau untuk tidak ragu mendukung perjuangan Palestina dengan aksi nyata seperti penggalangan dana, Doa dan Sholat ghaib untuk para Syuhada Palestina.

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina”, tegas Prof Niam menyampaikan rekomendasi fatwa.

sumber: MUI - Majelis Ulama Indonesia - MUI - Majelis Ulama Indonesia

Post a Comment

Previous Post Next Post