CoA - Tahun 2025 menandai sebuah babak baru dalam administrasi perpajakan Indonesia — karena untuk pertama kalinya, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan melalui satu platform terpadu, Coretax DJP. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan, mendorong semua wajib pajak baik orang pribadi maupun badan untuk segera mengaktifkan akun Coretax agar tidak terkendala saat masa pelaporan tiba.
Sistem Coretax dirancang sebagai pengganti berbagai sistem lama seperti e-Filing, DJP Online, e-Form, e-Faktur, dan layanan pajak lainnya dengan tujuan menyederhanakan layanan, meningkatkan efisiensi, dan menjaga data perpajakan agar lebih terintegrasi. Mulai Januari 2025, Coretax resmi digulirkan sebagai “wajah baru” administrasi pajak nasional.
Karena pelaporan SPT Tahunan 2025 akan melalui Coretax, maka aktivasi akun menjadi langkah krusial. Tanpa aktivasi, wajib pajak tidak akan bisa mengakses sistem untuk melapor. Oleh karena itu, DJP mengimbau agar wajib pajak segera melakukan aktivasi dan sertifikasi digital (kode otorisasi/sertifikat elektronik) agar layanan pajak bisa berjalan normal.
Pelaporan SPT tahunan pajak 2025 adalah yang pertama menggunakan Coretax sehingga wajib pajak perlu beradaptasi. Sistem pelaporan sebelumnya (misalnya e-Filing melalui DJP Online) dipensiunkan untuk pelaporan SPT Tahunan.
Berikut panduan sederhana cara mengaktifkan akun di Coretax agar Anda bisa melapor SPT Tahunan 2025 nanti:
1. Buka situs resmi Coretax: https://coretaxdjp.pajak.go.id
2. Klik menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
3. Isi kolom yang ditandai dengan tanda *, termasuk data seperti NPWP (16 digit), email, nomor ponsel sesuai data yang tercatat di DJP.
4. Jika Anda sudah terdaftar sebelumnya sebagai wajib pajak (misalnya via DJP Online), centang opsi “Wajib Pajak sudah terdaftar”.
5. Setelah submit, Anda perlu menghasilkan sertifikat elektronik / kode otorisasi. Ini merupakan “kunci digital” untuk mengakses layanan Coretax, termasuk pelaporan SPT.
6. Setelah akun dan sertifikat aktif, Anda bisa login ke Coretax, lalu masuk ke menu SPT → pilih “Buat Konsep SPT” → pilih “PPh Orang Pribadi” → pilih periode “SPT Tahunan 2025” → lanjutkan pengisian data seperti biasa.
Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 harus dilakukan paling lambat 31 Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2026 bagi wajib pajak badan sesuai ketentuan umum perpajakan. Oleh karena itu, disarankan agar aktivasi akun dilakukan segera, supaya Anda punya cukup waktu memeriksa data dan menghindari masalah teknis menjelang batas akhir. Banyak wajib pajak dilaporkan masih belum mengaktifkan akunnya padahal tenggat sudah dekat.
