Hukum Pajak



Pengertian Hukum Pajak

Prof. Dr. P. J. A. Adriani: pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH: pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R: pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

JENIS HUKUM PAJAK
Jenis hukum pajak ada 2, yakni hukum pajak material dan hukum pajak formal
  1. Hukum Pajak Material, ialah Hukum Pajak yang memuat normanorma yang menerangkan keadaan-keadaan, perbuatanperbuatan dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, sisapa-siapa yang harus dikenakan pajak, berapa besarnya pajak atau dapat dikatakan pula segala sesuatu tentang timbulnya, besarnya, dan hapusnya utang pajak dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.
  2. Hukum Pajak Formal, ialah Hukum Pajak yang memuat peraturanperaturan mengenai cara-cara Hukum Pajak Material menjadi kenyataan. Hukum ini memuat cara-cara pendaftaran diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), cara-cara pembukuan, cara-cara pemeriksaan, cara cara penagihan, hak dan kewajiban Wajib Pajak, cara-cara penyidikan, macammacam sanksi, dan lain-lain.


CIRI-CIRI PAJAK
Walaupun terdapat perbedaan dari para ahli dalam mendefinisikan pajak, akan tetapi terdapat persamaan yang merupakan ciri-ciri melekat paa definisi pajak tersebut, yaitu:

  1. Pajak dipungut berdasarkan (dengan kekuatan) undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
  2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
  3. Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
  5. Pajak dapat pula membiayai tujuan yang tidak budgeter, yaitu fungsi mengatur

PENGHINDARAN PAJAK

Tax Avoidance (Penghindaran diri dari pajak), perlawanan dari masyarakat dengan cara tidak melakukan perbuatan yang yang dapat dikenakan pajak, atau dengan cara memanfaatkan celah-celah dari kelemahan sistem pajak yang berlaku.

Tax Evasion (Pengelakan/penyelundupan pajak), yaitu penghindaran pajak dengan cara pengelakan dilakukan dengan cara melanggar hukum (ilegal). 

Melalaikan pajak, yaitu menolak membayar pajak yang telah ditetapkan dan menolak memenuhi ketentuan formal yang harus dipenuhi, misalnya dengan cara menghalangi proses penyitaan.

FUNGSI PAJAK
  • Fungsi Budgetaire, Pajak sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran - pengeluaran pemerintah. Misal: dimasukkannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri membiayai pengeluaran negara.
  • Fungsi Regulerent,  Alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang sosial dan ekonomi. Misal: pajak yang tinggi dikenakan thd minuman keras, untuk mengurangi konsumsi minuman keras, Kepemilikan kendaraan lebih dari dua, dsb
  • Fungsi Redistribusi Pendapatan, Pajak digunakan untuk membiayai kepentingan umum, pembangunan di segala bidang, pemerataan kesejahteraan, mewujudkan masyarakat indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.
  • Fungsi Stabilitas, Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.


SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
  • Official Assessment, yaitu sIstem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak terutang. Contoh : PBB.
  • Self Assessment, yaitu system pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepercayaan, dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung,memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya apajak yang harus dibayar. Contoh : PPh Orang Pribadi, PPh Badan.
  • Withholding System, yaitu system pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Contoh : PPh Pasal 21 Karyawan.

SYARAT PUNGUTAN PAJAK
  • Equality
  • Certainly
  • Convinience of Payment
  • Efficiency

ASAS PEMUNGUTAN PAJAK menurut Falsafah Hukum, Yuridis, dan Ekonomis

      1. Asas menurut Falsafah Hukum
          Hukum pajak harus berdasarkan pada keadilan. Selanjutnya keadilan inilah sebagai asas
          pemungutan pajak.

      2. Asas Yuridis
          Untuk menyatakan suatu keadilan, hukum pajak harus memberikan jaminan hukum kepada
          Negara atau warganya. Oleh karena itu, pemungutan pajak harus didasarkan pada undang-   
          undang. Landasan hukum pemungutan pajak di Indonesia adalah UUD 1945.

      3. Asas Ekonomis
          Asas ekonomi ini lebih menekankan pada pemikiran bahwa negara menghendaki agar          
          kehidupan ekonomi masyarakat terus meningkat. Untuk itu, pemungutan pajak harus   
          diupayakan tidak menghambat kelancaran ekonomi.

Wewenang Pungutan Pajak

  • Asas Domisili(domicile/residence principle)
  • Asas Sumber
  • Asas Kebangsaan/Nasionalitas (nationality/citizenship principle)

JENIS PAJAK

Jenis pajak dapat dikelompokan sebagai berikut:

a. Menurut Golongan
  • Pajak Langsung, yaitu pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung wajib pajak yang bersangkutan, misalnya PPh.
  • Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain, misalnya PPN.
b. Menurut Sifatnya
  • Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berdasarkan pada subjeknya, yang selanjutnya dicari syarat objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan wajib pajak, misalnya PPh.
  • Pajak Objektif, yaitu pajak yang didasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak, misalnya PPN dan PPn BM.
c. Menurut Pemungutnya
  • Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, misalnya PPh, PPN & PPn BM.
  • Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah, misalnya pajak reklame, pajak hotel & restoran.
CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Cara pemungutan pajak didasarkan pada 3 stelsel, yaitu:

a. Stelsel Nyata (Riil Stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan) yang nyata, sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui.

b. Stelsel Anggapan (Fictif Stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang, misalnya penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak telah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun berjalan.

c. Stelsel Campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel anggapan. pada awal tahun besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan sebenarnya.


TEORI PEMBENARAN PEMUNGUTAN PAJAK (Justifikasi Pemungutan Pajak )

1. Teori Perjanjian Masyarakat (le contrat social).
Dikemukakan oleh J.J.Rousseau (1712-1778). Dalam naskah ‘Leges Fundamentalis’ penguasa akan
melindungi dan mengurus kepentingan warga masyarakatnya dan masyarakat akan membayar biaya
tersebut.

2. Teori Asuransi
Menurut teori asuransi, petugas pajak berhak memungut pajak dari penduduknya karena negara dianggap sama dengan perusahaan asuransi. Wajib pajak adalah tertanggung yang wajib membayar premi dalam hal ini pajak. Karena negara melindungi segenap masyarakat.

3. Teori Kepentingan
Penduduk negara mempunyai kepentingan kepada negara . Makin besar kepentingan penduduk
kepada negara , maka makin besar pula perlindungan negara kepadanya.

4. Teori Bakti
Penduduk adalah bagian dari suatu negara , penduduk terikat pada keberadaan negara sehingga
penduduk wajib berbakti kepada negara dengan membayar pajak.

5. Teori Gaya Pikul
Pemerintah dalam memungut harus sesuai dengan daya pikul dari wajib pajak. Wajib pajak hanya
membayar pajak sesuai dengan daya pikulnya. Biaya untuk mempertahankan hidupnya haruslah
dikeluarkan terlebih dahulu sebelum dikenakan tarif pajak. Biaya yang dikeluarkan tersebut disebut
penghasilan tidak kena pajak (PTKP).


KlLASIFIKASI PAJAK BERDASARKAN KATEGORI

1. Kategori penghasilan dan bisnis
dikenakan pajak untuk jenis: pajak penghasilan orang pribadi (personal income tax), pajak penghasilan badan hukum (corporate income tax), pajak pertambahan nilai (value added tax), pajak pemotongan (severance tax), pajak premi perusahaan asuransi (insurance company premium tax) dan pajak lisensi (license tax).

2. Kategori konsumsi
dikenakan jenis pajak: pajak penjualan (sales tax), pajak honorarium (use tax), pajak bahan bakar minyak (fuel taxes), pajak minuman beralkohol (alcoholic beverage taxes), pajak produk tembakau (tobacco products taxes), pajak hotel/motel (hotel/motel tax), pajak restauran (restaurant meals tax), pajak percakapan telepon (telephone call tax), dan pajak perjudian (gambling taxes).

3. Kategori kekayaan
terdiri dari jenis pajak: pajak bangunan (property tax), pajak bumi (estate tax), pajak warisan (inheritance tax), pajak hibah (transfer taxes).


TARIF PAJAK

1. Tarif proporsional (a proportional tax rate structure), yaitu tarif pajak yang presentasenya tetap
    meskipun terjadi perubahan dasar pengenaan pajak.
    Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% berapapun dasar pengenaan pajaknya.

2. Tarif progresif (a progresive tax rate structure), yaitu tarif pajak akan semakin naik sebanding
    dengan naiknya dasar pengenaan pajak.
    Contoh: tarif Pajak Penghasilan di Indonesia meningkat seiring dengan meningkatnya penghasilan.

3. Tarif degresif (a degresive tax rate structure), yaitu kenaikan persentase tarif pajak akan semakin
    rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat. Tarif ini merupakan kebalikan dari
    tarif progresif.

4. Tarif advalorem adalah suatu tarif dengan persentase tertentu yang dikenakan atau ditetapkan
    pada harga atau nilai suatu barang.



Post a Comment

Previous Post Next Post