NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak Atau NPWP Adalah Suatu Sarana Dalam Administrasi Perpajakan Yang dipergunakan Sebagai Tanda Pengenal Diri Atau Identitas Wajib Pajak Dalam Melaksanakan Hak dan Kewajibannya.(Pasal 1 angka 6 UU No. 28/2007 KUP).

Surat Pengukuhan PKP adalah surat yag diberikan kepada pengusaha yg telah memenuhi syarat
sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
















NPWP dan Pengukuhan PKP




























Pengukuhan PKP




























Syarat Pendaftaran NPWP
a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan/tidak menjalankan usaha atau
     pekerjaan bebas:
     - Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing

b. UntukWajib Pajak Badan:
     - Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi
     bentuk usaha tetap;
     - NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan;
     - Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai
     penanggung jawab.

c. Untuk Bendahara sebagaiWajib Pajak Pemungut/Pemotong:
     - surat penunjukan sebagai Bendahara;

     - Kartu Tanda Penduduk Bendahara.


Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP dapat terjadi apabila:
1. Diajukan oleh WP dan/ atau ahli warisnya
2. WP badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha
3. WP BUT menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
4. Dianggap perlu oleh Dirjen Pajak

Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP daiam jangka waktu 6 bulan untuk WPOP atau 12 bulan untuk WP badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

*Berdasarkan Pasal 2 UUKUP

Post a Comment

Previous Post Next Post